PELANGGARAN ETIKA SEKTOR PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN
DAN PERIKANAN
(DEGRADASI LAHAN OLEH CAMPUR TANGAN MANUSIA)
Disusun
Oleh Kelompok 6 :
Fadhilah Fitria C – 13214743
Irfansyah Kuteh – 15214454
La Ode Muhammad Saiful – 15214953
Kelas 3 EA 04
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang
berarti negara yang mengandalkan sektor pertanian baik sebagai sumber mata
pencaharian maupun sebagai penopang pembangunan. Sektor pertanian memiliki
cabang-cabang sektor atau sub sektor yang membentuk sektor pertanian tersebut.
Sub sektor tersebut adalah sub sektor tanaman pangan, sub sektor tanaman
perkebunan, sub sektor peternakan dan hasilnya, sub sektor kehutanan dan sub
sektor perikanan. Pembagian sub sektor
tersebut terkait dengan definisi pertanian itu sendiri. Menurut BPS (2003),
pertanian adalah semua kegiatan yang meliputi penyediaan komoditi tanaman bahan
makanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Semua kegiatan
penyediaan tanaman bahan makanan, perkebunan, peternakan, kehutanan,
dan perikanan itu dilakukan secara sederhana, yang masih menggunakan
peralatan tradisional.
Dalam perekonomian, sektor pertanian mendukung
kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi terhadap PDB (Produ Domestik Bruto)
dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, sektor pertanian juga mempunyai
kontribusi yang besar terhadap peningkatan devisa, yaitu lewat peningkatan
ekspor dan atau pengurangan tingkat ketergantungan negara terhadap impor atas
komoditi pertanian. Komoditas ekspor pertanian Indonesia cukup bervariasi mulai
dari getah karet, kopi, udang, rempah-rempah, mutiara, hingga berbagai macam
sayur dan buah.
Lahan yang subur juga merupakan modal yang sangat
potensial untuk menjadikan pertanian Indonesia sebagai sumber penghasilan
masyarakatnya dan juga penopang perekonomian bangsa. Lahan adalah suatu yang
vital dalam usaha pertanian. Setidaknya lahan menjadi modal utama dalam sektor
ini. Semakin luas lahan untuk pertanian maka potensinya semakin baik. Hal ini
menjadi bukti akan peran lahan yang sangat penting terhadap sektor pertania.
Belakangan ini sektor pertanian dihadapakan dengan
masalah menurunnya luas lahan pertanian, khususnya di pulau Jawa. Berkurangnya
lahan disebabkan oleh tidak terkendalinya pembangunan di sektor perumahan,
banguanan usaha dan juga pabrik-pabrik besar. Banyaknya program pembangunan
pertanian yang tidak terarah juga semakin menjerumuskan sektor ini pada
kehancuran.
Sempat ada wacana atau mungkin sudah terealisasi
bahwa akan dibuka lahan-lahan baru diluar jawa di mana lahan tersebut akan
dialih fungsikan menjadi perumahan, pertokoan, pabrik, jalan tol dan
fasilitas-fasilitas lainnya. Tentunya hal ini merupakan suatu ancaman serius
bagi sektor pertanian indonesia. Dengan semakin tingginya masalah degradasi
lahan yang dihadapi sektor pertanian indonesia maka akan menambah masalah
penurunan produktivitas dan perkembangan dalam sektor ini.
1.2.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah berdasarkan latar belakang diatas adalah
1.
Apa yang dimaksud dengan sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan ?
2.
Apa yang dimaksud dengan degradasi lahan ?
3.
Contoh kasus dari pembahasan diatas ?
1.3.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini
adalah
1.
Untuk mengetahui apa yang
dimaksud sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
2.
Untuk mengetahui apa yang
dimaksud dengan degradasi lahan
3.
Untuk mengetahui contoh
kasus dari pembahasan diatas
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
dan Lingkup Sektor Pertanian
Sektor
pertanian yang dimaksudkan dalam konsep pendapatan nasional menurut lapangan
usaha atau sektor produksi ialah pertanian dalam arti luas yang meliputi lima
subsektor yaitu :
a.
Subsektor Tanaman Pangan
Subsektor tanaman pangan
sering disebut subsektor pertanian rakyat karena tanaman pangan biasanya
diusahakan oleh rakyat.
b.
Subsektor Perkebunan
Subsektor
perkebunan dibedakkan atas perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Yang
dimaksud dengan perkebunan rakyat ialah perkebunan yang diusahakan sendiri oleh
rakyat atau masyarakat biasanya dalam skala kecilkecilan dan dengan teknologi
yang sederhana. Perkebunan besar ialah semua kegiatan perkebunan yang dijalankan
oleh perusahaan-perusahaan perkebunan berbadan hukum.
c.
Subsektor Kehutanan
Subsektor
kehutanan terdiri atas 3 macam kegiatan yaitu penebangan kayu,
pengambilan
hasil hutan lain, dan perburuan.
d.
Subsektor Peternakan
Subsektor peternakan mencakup kegiatan
beternak itu sendiri dan pengusahaan hasil-hasilnya yang meliputi produksi
ternak-ternak besar dan kecil dan hasil pemotongan hewan.
e.
Subsektor Perikanan
Subsektor perikanan meliputi semua hasil
kegiatan perikanan laut, perairan umum, dan pengolahan sederhana atas
produk-produk perikanan ( pengeringan dan pengasinan )
2.1.1
Subsektor
Tanaman Pangan
Subsektor tanaman
pangan atau sering juga disebut sebagai subsektor pertanian rakyat. Hal ini
karena biasanya rakyatlah yang mengusahakan sektor tanaman pangan, bukan
perusahaan atau pemerintah. Sektor ini mencakup komoditas-komoditas bahan
makanan seperti: padi, jagung, ketela pohon, kacang tanah, kedelai, serta sayur
dan buah-buahan. Pertanian tanaman pangan sangat relevan untuk dijadikan sebagai
pilar ekonomi di daerah, mengingat sumber daya ekonomi yang dimiliki setiap
daerah yang siap didayagunakan untuk membangun ekonomi daerah adalah sumber
daya pertanian tanaman pangan, seperti sumber daya alam (lahan, air, keragaman
hayati, agro-klimat). Oleh karena itu, subsektor tanaman pangan mendapat
perhatian lebih dari pemerintah.
a.
Produksi
Produksi tanaman pangan
dapat ditingkatkan melalui perluasan areal (ekstensifikasi) dan peningkatan
produktivitas (intensifikasi). Tersedianya lahan yang lebih luas dan teknologi
produksi yang mampu menaikan produktivitas tidak dengan sendirinya akan
mendorong petani untuk lebih giat menanam, kecuali jika terdapat rangsangan
ekonomi yang dapat berupa harga sarana produksi yang terjangkau, kemudahan mendapatkan
sarana produksi, harga jual, serta teknologi dan sarana penanganan pascapanen
yang mampu menjaga keawetan produk.
b.
Konsumsi
Perkembangan subsektor
pertanian tidak hanya berhasil mencukupi penduduk akan pangan, tetapi juga
memperbaiki pola konsumsi masyarakat. Tanaman padi-padian masih menjadi sumber
utama bagi kaloro dan protein. Hal ini mudah dipahami mengingat beras masih
merupakan bahan pangan utama.
2.1.2
Subsektor
Perkebunan
Subsektor
perkebunan merupakan salah satu subsektor yang mengalami pertumbuhan paling
konsisten, baik ditinjau dari areal maupun produksi. Adapun beberapa
komoditas perkebunan yang penting di Indonesia yaitu karet, kelapa sawit, kelapa,
kopi, kakao, teh, dan tebu dari beberapa komoditas tersebut kelapa sawit, karet
dan kakao tumbuh lebih pesat dibandingkan dengan tanaman perkebunan lainnya.
Pertumbuhan
yang pesat dari ketiga komoditas tersebut pada umumnya berkaitan dengan tingkat
keuntungan pengusahaan komoditas tersebut relatif lebih baik dan juga kebijakan
pemerintah untuk mendorong perluasan areal komoditas yang dikarenakan
kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) oleh subsektor ini.
2.1.3
Subsektor
Kerhutanan
Subsektor kehutanan
secara kelembagaan ada dibawah naungan departemen kehutanan, berbeda dengan
subsektor lain yang ada di bawah naungan departemen pertanian.Dalam
kedudukannya sebagai bagian dari sektor pertanian, hasil utama subsektor
kehutanan adalah kayu.Hasil hutan lainnya disebut sebagai hasil ikutan.
Berdasarkan tata gunanya
hutan di Indonesia dibedakan menjadi hutan lindung, hutan suaka alam, dan
hutan wisata, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi
yang dapat dikonversi. Hutan yang diusahakan untuk diambil hasilnya adalah
hutan yang dapat atau boleh dikonversi diantaranya berupa areal hutan tanaman
industri.Pengelolaan hutan produksi dijalankan oleh perusahaan-perusahaan
berdasarkan hak pengusahaan.
2.1.4
Subsektor
Peternakan
Sembilan
puluh persen sektor peternakan diusahakan oleh rakyat, sekitar persentase itu
pula produksi telur dan daging berasal dari usaha peternakan rakyat, hanya
sebesar sepuluh persen yang diusahakan oleh perusahaan-perusahaan. Peternakan
rakyat memiliki ciri-ciri antara lain berskala usaha kecil, teknologi sederhana,
bersifat padat karya dan berbasis keluarga serumah, produktibitas dan mutu
produk rendah. Produk subsektor peternakan meliputi daging, telur, dan susu.
Usaha yang dapat ditempuh untuk meningkatkan produktivitas peternakan meliputi
intensifikasi, ekstenfikasi, diversifikasi dan perbaikan mutu.
2.1.5
Subsektor
Perikanan
Subsektor
perikanan berbeda dengan keempat subsektor lainnya. Tanaman pangan dan
peternakan bersifat substitusi impor, sedangkan perkebunan dan kehutanan
cenderung diprioritaskan untuk memenuhi keperluan dalam negeri. Namun subsektor
perikanan disamping untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri juga sebagai
komoditas ekspor. Dilihat dari tempat budidayanya, subsektor ini dibedakan
menjadi perikanan darat dan perikanan laut. Subsektor perikanan cenderung
meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini bersumber pada dua faktor yang
mempengaruhinya, yaitu pertambahan jumlah rumah tangga perikanan serta
produktivitas jumlah rumah tangga perikanan yang berkembang.
2.2
Degradasi
Lahan
Degradasi
lahan adalah suatu proses di mana kemampuan tanah pada suatu bidang lahan
menurun atau berkurang (secara aktual maupun potensial) untuk memproduksi suatu
barang ataupun jasa. Lahan yang telah terdegradasi cenderung mengalami penurunan
produktifitas. Degradasi lahan menurut FAO adalah hasil satu atau lebih proses
terjadinya penurunan kemampuan tanah secara aktual maupun potensial untuk
memproduksi barang dan jasa. Defenisi tersebut menunjukkan pengertian umum
dengan cakupan luas tidak hanya berkaitan dengan pertanian (Firmansyah, 2003). Defenisi
degradasi lahan cukup banyak diungkapkan oleh para pakar tanah, namun
kesemuanya menunjukkan penurunan atau memburuknya sifat-sifat tanah apabila
dibandingkan dengan tanah tidak terdegradasi.
Menurut
Firmansyah (2003) bentuk degradasi lahan yang terpenting di kawasan Asia antara
lain adalah erosi tanah, degradasi sifat kimia berupa penurunan kadar bahan
organik tanah dan pencucian unsur hara. Perubahan penggunaan lahan dan pola
pengelolaan tanah menyebabkan perubahan kandungan bahan organik tanah.
Makin
intensif penggunaan suatu lahan, makin rendah kandungan bahan organik tanah.
Oleh karena itu tanah yang terdegradasi perlu dilakukan upaya rehabilitasi.
Dari rehabilitasi ini di harapkan dapat memperbaiki (memulihkan), meningkatkan
dan mempertahankan kondisi tanah yang rusak agar berfungsi secara optimal, baik
sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur
perlindungan lingkungan (Latifah, 2005).
2.2.1
Faktor-Faktor
Lahan Penyebab Terjadinya Degradasi
Degradasi
lahan atau kerusakan tanah dapat disebabkan oleh faktor alami dan atau campur
tangan manusia (antropogenik). Dimana faktor alami umumnya disebabkan aspek
topografi, hidrologi, geologi atau pedologi dari tanah itu sendiri; seperti
areal yang berlereng curam, jenis tanah yang mudah rusak atau tergerus, curah
hujan yang tinggi, atau kekuatan tektonis dan vulkanis yang merupakan bencana
alam (Banuwa, 2013). Sedangkan faktor campur tangan manusia disebabkan oleh
berbagai interaksi manusia dengan tanah, misalnya alih fungsi lahan, penerapan
pola pertanian yang tidak tepat, kesalahan pola pengelolaan lahan, deforestasi,
penggembalaan hewan merumput yang berlebihan, pembakaran lahan dan lain
sebagainya.
Makalah
ini bertujuan untuk membahas faktor-faktor terjadinya degradasi lahan oleh
campur tangan manusia yang berhubungan dengan pelanggaran etika dalam sektor
pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan.
2.3
Kasus
Degradasi Lahan Oleh PT. Sinar Mas
Kebakaran lahan dan hutan di beberapa wilayah
Indonesia terjadi bukan hanya sekali melainkan hampir setiap tahun terjadi. Hal
ini telah menjadi perhatian serius baik nasional maupun internasional, karena
dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia tapi juga
beberapa Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Penyebab
kebakaran bukan hanya dari faktor alam tetapi juga ulah tangan
manusia yang tidak bertanggungjawab.
Kebakaran hutan yang diakibatkan oleh PT Sinar Mas
Grup ini memberikan dampak kerusakan yang sangat parah terhadap hutan di
Kalimantan dan Sumatra, selain itu banyak hewan yang kehilangan tempat tinggal
dan mati, manusia yang terjangkit penyakit karena tidak sedikit orang
menderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), dan terganggunya
penerbangan dan ekonomi.
Bencana kebakaran ini berpotensi mengundang bencana
susulan yang lebih besar, berupa bencana ekologi serta bencana sosial.
Kerusakan lingkungan, kepunahan keanekaragaman hayati, banjir, longsor,
kekeringan, hingga meledaknya hama akibat kacaunya sistem rantai makanan di
alam.
Sebut saja kasus pembabatan hutan di Kalimantan yang
dilakukan oleh Sinar Mas Grup secara ilegal. Perusahaan ini sendiri sudah cukup
terkenal akan keterlibatannya dalam pembukaan ilegal hutan melalui anak
perusahaan kertasnya, Asia Pulp and Paper (APP). Laporan terbaru oleh
Greenpeace menunjukkan bahwa melalui perusahaan minyak kelapa sawitnya, Sinar
Mas terlibat dalam:
1.
Pembukaan lahan tanpa analisis dampak
lingkungan
2.
Pembukaan lahan tanpa izin pemanfaatan
kayu
3.
Pembukaan lahan pada lahan gambut yang dalam
Tindakan-tindakan ini telah melanggar hukum
Indonesia serta Prinsip dan Kriteria Roundtable
on Sustainable Palm Oil (RSPO) di mana beberapa perusahaan Sinar Mas
menjadi anggotanya. Namun, belum ada petinggi Sinar Mas yang ditahan atas
keterlibatan mereka dalam deforestasi ilegal.
Laporan terbaru Greenpeace
‘’Pembukaan Hutan Ilegal dan Greenwash
RSPO: Studi Kasus Sinar Mas” menitikberatkan pada tindak ilegal dari operasi
Sinar Mas di Kalimantan, walaupun perusahaan tersebut juga merambah hutan untuk
kelapa sawit pada beberapa daerah di Indonesia seperti di daerah Lereh dekat
Jayapura, Papua.
Perusakan hutan-hutan ini menyumbang dampak besar
terhadap kehidupan lokal dan keberlangsungan pangan, menyebabkan dampak sangat
buruk terhadap keanekaragaman hayati serta menyumbang perubahan iklim global. Greenpeace memperkirakan rata-rata emisi
tahunan yang disebabkan oleh degradasi gambut untuk perkebunan minyak kelapa
sawit Sinar Mas pada satu propinsi (Riau) saja adalah 2,5 juta ton CO2.
Greenpeace
telah menyelidiki beberapa perusahaan minyak kelapa sawit di bawah grup Sinar
Mas di Kalimantan Barat dan mendapatkan bukti-bukti bahwa Sinar Mas melakukan
tindak yang berlawanan dengan syarat-syarat hukum di Indonesia. Dalam hukum
Indonesia, perusahaan perkebunan harus memenuhi beberapa syarat hukum sebelum
mereka dapat membuka hutan dan menggunakan lahan untuk perkebunan kelapa sawit:
1.
Jika perkebunan berada di kawasan hutan,
perusahaan harus mematuhi peraturan Departemen Kehutanan dan meminta serta
memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebelum membuka lahan.
2.
Pengembangan lahan tidak diperbolehkan
sebelum perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah. Satu syarat
untuk memiliki IUP adalah penyelesaian dan adanya persetujuan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
Penyelidikan
terbaru Greenpeace menemukan:
1.
Pembukaan ilegal hutan tanpa Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): PT Agro Lestari Mandiri (PT ALM),
perusahaan Sinar Mas di Ketapang baru memiliki izin AMDAL pada Desember 2007
namun telah membuka lahan lebih dari dua tahun sebelumnya pada September 2005.
2.
Pembukaan ilegal hutan tanpa Izin
Penebangan Kayu (IPK): Beberapa perusahaan Sinar Mas termasuk PT Kartika Prima
Cipta, PT Paramitha Internusa Pratama dan PT Persada Graha Mandiri telah
merambah hutan dekat Taman Nasional Danau Sentarum di Kalimantan Barat, lahan
basah internasional di bawah Ramsar Convention. Daftar terbaru dari persetujuan
IPK (2008) tidak termasuk IPK yang diberikan untuk area konsesi tersebut.
Gambut
adalah vegetasi yang tidak mudah terbakar bahkan saat musim kemarau. Karena
kesengajaan yg terjadi oleh oknum-oknum yang bersangkutan, mereka membuat
parit-parit untuk mengeringkan gambut dan membakarnya. Hal ini membuat tanah di
hutan menjadi kering dan vegetasi penyubur tanah pun hangus. Apabila tanah
menjadi kering maka tanah tersebur akan sukar untuk ditanami dan kesuburan
tanah pun akan bekurang. Dampak pembakaran hutan bagi sektor pertanian adalah
vegetasi tanah akan berkurang seperti tanah akan menjadi mampat (mengeras)
karena kehilangan unsur hara organik, dan hewan-hewan yang dapat menguraikan
unsur hara organik mati. Asap yang menggangu masyarakat mengakibatkan penurunan
aktivitas petani dan pekerja di sektor pertanian dan sub-sub sektor lainnya
yang pada akhirnya berdampak pada turunnya produktifitas dan kualitas komoditi
dalam sektor ini.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Banyak
perusahan yang melakukan pembakaran hutan untuk menambah lahan aktifitas
bisnisnya. Hal tersebut karena tebatasnya lahan yang bisa mereka kuasai dan
salah satu jalan yang mereka ambil adalah membakar hutan. Membakar hutan adalah
solusi yang paling murah dan cepat untuk mendapatkan lahan yang akan di
jadikan perkebunan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, salah satunya
adalah degradasi lahan yang mengakibatkan turunnya kualitas tanah.
Kebakaran
hutan yang diakibatkan oleh PT Sinar Mas Grup memberikan dampak kerusakan yang
sangat parah terhadap hutan Indonesia. Vegetasi tanah akan
berkurang seperti tanah akan menjadi mampat (mengeras) karena kehilangan unsur
hara organik, hewan-hewan yang dapat menguraikan unsur hara organik mati, penurunan
aktivitas petani dan pekerja di sektor pertanian dan sub-sub sektor lainnya
yang berdampak pada turunnya produktifitas dan kualitas komoditi sektor
pertanian. Bencana kebakaran ini berpotensi mengundang bencana susulan yang
lebih besar, berupa bencana ekologi serta bencana sosial. Kerusakan lingkungan,
kepunahan keanekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hingga meledaknya
hama akibat kacaunya sistem rantai makanan di alam.
Kejadian
kebakaran hutan di Indonesia memang bukan pertama kalinya namun kali ini yang
menjadi banyak kecaman oleh masyarakat didunia. Ditengah kampanye besar-besaran
tentang isu global warming Indonesia sebagai salah satu yang
masih mempunyai banyak hutan malah melakukan hal yang sangat tidak terpuji.
Membakar hutan artinya mempercepat pemanasan global. Kejadian ini akan terus
berulang ditahun-tahun mendatang apabila penegakan hukum terhadap pelaku
pembakaran masih lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Pemerintah berkewajiban
menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan layanan lingkungan yang sehat.
DAFTAR PUSTAKA
